1. MAKALAH “PENERAPAN ETIKA PROFESI AKUNTAN JABATAN KEPALA KEUANGAN”, Mudriyah (NIM 21263026), Elly Hartuti, S.E., M.M (NIDN 110674074)
Dari materi di atas, dapat disimpulkan bahwa etika profesi akuntansi
merupakan seperangkat aturan moral yang mengatur perilaku profesional
seorang akuntan, yang diakui dan diterima oleh anggota profesi serta
masyarakat umum. Etika profesi ini juga mencakup prinsip-prinsip perilaku
profesional yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan, seperti tanggung
jawab profesional, intehritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
Sementara itu, Kepala Keuangan atau Manajer Keuangan memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam mengatur dan mengelola keuangan
perusahaan, termasuk mengelola fungsi akuntansi, mengkoordinasikan dan
mengontrol perencanaan, pelaporan, dan pembayaran kewajiban pajak
perusahaan, merencanakan dan mengontrol arus kas perusahaan,
merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran,
mengembangkan sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi, serta
melakukan perencanaan dan analisa keuangan untuk memberikan masukan
bagi pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis.
Diterbitkan Tanggal 9 April 2023
Bisa Dilihat Di https://drive.google.com/file/d/1BzzGfr-stz2bHyM64EOFM9uxYXsxnHhj/view?usp=sharing
2. MAKALAH “HUBUNGAN ANTARA ETIKA, MORAL, NORMA DAN HUKUM DALAM PROFESI DAN BISNIS”, Mudriyah (NIM 21263026), Elly Hartuti, S.E., M.M (NIDN 110674074)
Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita
tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat
disamakan dengan moral. Moral berasal dari Bahasa latin mos yang berarti
adat kebiasaan. Beberapa ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang
hubungan antara moral dan etika. Menurut Lawrence konhberg pendidikan
moral merupakan dasar dari pembangunan etika.
Pendidikan moral itu sendiri terdiri dari ilmu sosiologi, budaya,
antropologi, psikologi, filsafat,pendidikan, dan ilmu poitik. Nilai-nilai moral
mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun
temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi
kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan
terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Karena etika dan moral
saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat
dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara
satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang
berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan
bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup
bermasyarakat. Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan
norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika,
moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum
akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi
sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan
sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam
wilayah peraturan hukum yang berlaku.
Diterbitkan Tanggal 9 April 2023
Bisa Dilihat di https://drive.google.com/file/d/1hQeqZr5oCb_7mqmvGKq0AyZRv6Dt_66u/view?usp=sharing