1. PENEGAKAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA, Tennia Septiani Fahestin (NIM 22273021), Aries Setyani Wahyu Prasetyawati., S.P., M.M (NIDN 0622087701)

Dalam era digital yang terus berkembang, hubungan antara hukum dan
teknologi informasi semakin kompleks dan penting. Hukum memainkan
peran kunci dalam mengatur penggunaan dan perkembangan teknologi
informasi untuk melindungi hak individu, masyarakat, dan bisnis. Berbagai
peraturan dan kebijakan telah diperkenalkan untuk mengatasi tantangan
hukum yang muncul akibat kemajuan teknologi informasi, seperti
perlindungan data pribadi, keamanan cyber, dan kebebasan berbicara di dunia
maya.
Namun, tantangan dalam menyelaraskan hukum dengan perkembangan
teknologi informasi tetap ada. Perubahan cepat dalam teknologi sering kali
melebihi kemampuan peraturan hukum untuk mengikutinya, sehingga
menyebabkan celah hukum dan risiko baru muncul. Selain itu, aspek
globalisasi juga membuat regulasi hukum di suatu negara harus mampu
beradaptasi dengan standar internasional.

Diterbiitkan Tanggal : 20 Maret 2024

Bisa dilihat di : https://drive.google.com/file/d/1snU1xtKA3pIsNOi7r7l2g_dRMzcRE5kW/view?usp=sharing

 

2. PENEGAKAN HUKUM KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA, RISKI AGUSTINA S (NIM 22273016), RIYANTO, S.T.,M.Eng (NIDN 0604017801)

Dari hasil pemaparan materi diatas akhirnya penulis mengetahui dan
mendapatkan pengetahuan tentang teori yang belum pernah dipelajari
sebelumnya. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu Indonesia telah
melakukan banyak hal untuk mendorong industri teknologi informasi.
Namun, masih ada masalah besar dalam penegakkan kebijakan tersebut.
Meskipun ada kebijakan, penegakkan hukum sering kali terkendala oleh
korupsi, ketidaksadaran hukum, dan kekurangan sumber daya manusia dan
teknis. Teknologi informasi dalam penegakkan hukum dapat sangat
membantu. Sistem informasi yang canggih, seperti AI dan analisis data, dapat
membantu penegakkan hukum menjadi lebih efisien dan efektif. Dengan
perkembangan teknologi yang terus-menerus, ada tantangan untuk
penegakkan hukum. Untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan
negara, pemerintah dan lembaga penegak hukum harus tetap fleksibel dan
responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Diterbitkan Tanggal 20 Maret 2024

Bisa dilihat di https://drive.google.com/file/d/1jCuSjha9kJ0qzU8f8lNEI55DkpTQ2sfo/view?usp=sharing