Kuliah Sambil Kerja? Why Not .!

Kuliah Sambil Kerja? Why Not .!

 

Kuliah bagi seorang karyawan tidaklah mudah, terutama masalah waktu perkuliahan. Karena hal ini erat kaitannya dengan masalah menyesuaikan antara waktu bekerja dan saat harus hadir untuk kuliah.Karena itu, UTD PSDKU Tegal menawarkan kelas karyawan dengan fleksibilitas yang baik. Sebab memang diperuntukkan bagi para karyawan yang ingin berkuliah, tetapi tetap bisa bekerja.

Apa sih Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan di UTD PSDKU Tegal?? Mari kita bahas satu persatu

  1. Waktu Perkuliahan Bisa Menyesuaikan

UTD PSDKU Tegal memberikan solusi untuk waktu perkuliahan yaitu membuka kelas karyawan  dari hari selasa s.d hari sabtu pukul 4 sore  serta kelas regular dari hari selasa s.d hari sabtu yang biasanya lima hari dalam seminggu, dari 2 kelas yang dibuka, kelas Karyawan  lah yang sangat sesuai bagi para karyawan yang ingin berkuliah tetapi tetap bisa bekerja, hal pertama yang jadi ciri kelas karyawan  adalah waktu perkuliahan yang disesuaikan dengan jadwal dari mahasiswa yang notabene adalah karyawan, ini dimaksudkan agar jam bekerja dan jam perkuliahan tidak bentrok.

  1. Materi Perkuliahan Disesuaikan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

Karyawan yang produktif butuh landasan pengetahuan dan keilmuan yang linear dengan dunia kerja. Oleh sebab itu, UTD PSDKU Tegal memberikan matakuliah konsentrasi yang dibutuhkan mahasiswa dalam dunia kerja.

  1. Biaya Kuliah yang Terjangkau dan Sistem Pembayaran yang fleksibel

Sering kali orang mengambil keputusan untuk berkuliah sambil bekerja di kelas karyawan karena menyesuaikan dengan kebutuhan akan jenjang karier yang lebih tinggi. Banyak kampus yang menawarkan kelas karyawan dengan masa tempuh perkuliahan yang lebih singkat,tetapi dengan biaya yang mahal. Jangan khawatir UTD PSDKU Tegal  menawarkan kelas karyawan dengan masa tempuh perkuliahan yang lebih singkat dengan biaya yang terjangkau dan sistem pembayarannya bisa dicicilperbulan. Tentunya ini sangat membantu untuk mengatur pengeluaran keuangan anda.

 

(ver)

3 des